Tentang Kami

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

KIM merupakan Platform Digital Kemitraan KIM yang di kelola Pemerintah secara kolaboratif oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mendukung peningkatan kapasitas dan mendorong peran aktif seluruh Pegiat Komunitas Informasi Masyarakat menjalankan tugas pokok dan fungsinya.