Pembentukan KIM
Bentuk dan Cara Pembentukan KIM
Terdapat 2 bentuk KIM, yaitu :
- Kelompok yang dibentuk sebagai KIM
- Kelompok lain, seperti kelompok tani, nelayan, UKM, yang berfungsi juga sebagai KIM.
KIM terdiri dari sekelompok masyarakat yang memiliki komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam memperoleh akses informasi. Pembentukan kelompok informasi masyarakat ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
- Menyusun ketua, wakil, dan anggota kelompok (penetapan pengurus).
- Menetapkan visi, misi, program, sarana, dan kegiatan.
- Pengorganisasian Sumber Daya Manusia (SDM), aktivitas, sarana, dan prasarana.
- Menyusun perencanaan pelaksanaan aktivitas KIM.
- Mengetahui ragam media yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi dan penyebaran informasi ke masyarakat
- Diskusi tentang ide-ide baru
- Diskusi diseminasi informasi
- Presentasi hasil diskusi
- Diseminasi informasi melalui tatap muka/media untuk mengetahui dan memahami respon serta pemahaman masyarakat
- Implementasi dan simulasi kegiatan
- Monitoring informasi oleh anggota kelompok melalui media informasi yang digunakan
- Evaluasi program/kegiatan.
Dasar Hukum
- Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
- Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
- Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
- Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
- Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.