Kelurahan Sumbersari Percepat Digitalisasi Pembayaran PBB-P2, Capaian Pajak Tembus 22,8 Persen

  • Jul 08, 2026
  • Kim Sumbersari Cerdas

Sumbersari, – Pemerintah Kelurahan Sumbersari terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penerapan sistem pembayaran berbasis digital. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan.

‎Komitmen tersebut ditunjukkan Lurah Sumbersari, Bhatara Pragusta, ST, saat mengikuti Sosialisasi Digitalisasi Sistem Pembayaran Pajak yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Sumbersari, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat transformasi layanan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan efisien.

‎Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan bahwa realisasi penerimaan PBB-P2 Kelurahan Sumbersari hingga awal Juli 2026 telah mencapai 22,80 persen. Capaian tersebut menempatkan Kelurahan Sumbersari di posisi ketiga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Sumbersari.

‎Adapun peringkat pertama ditempati Kelurahan Kebonsari dengan realisasi sebesar 28,46 persen, disusul Kelurahan Kranjingan 24,20 persen. Sementara Karangrejo mencatat 21,72 persen, Wirolegi 21,65 persen, Tegalgede 19,77 persen, dan Antirogo 12,42 persen.

Lurah Sumbersari, Bhatara Pragusta, ST, menyampaikan bahwa penerapan sistem pembayaran digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan akurasi administrasi.

‎"Digitalisasi pembayaran PBB-P2 merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar semakin banyak yang memanfaatkan sistem pembayaran digital, sehingga target penerimaan pajak di Kelurahan Sumbersari dapat tercapai secara optimal," ujarnya.»

‎Menurutnya, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem baru tersebut. Karena itu, Pemerintah Kelurahan Sumbersari siap mendampingi warga selama proses implementasi berlangsung.

‎Sementara itu, Camat Sumbersari, Deni Hadiatullah, S.IP., M.M., menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang harus didukung seluruh aparatur pemerintahan.

‎"Peran lurah dan kepala desa sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan sistem digital, proses pembayaran dapat dipantau secara real time, sehingga lebih transparan, meminimalkan kesalahan pencatatan, dan mempercepat proses pelaporan," jelasnya.»

‎Pada kesempatan yang sama, Kasubid Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Jember, Fitri Hartami, menjelaskan bahwa aplikasi pembayaran yang diperkenalkan memiliki mekanisme serupa perangkat Electronic Data Capture (EDC). Melalui aplikasi tersebut, petugas dapat langsung memproses pembayaran secara elektronik dan seluruh transaksi akan tercatat otomatis di dalam sistem.

‎Selain menerima materi, peserta juga mengikuti simulasi penggunaan aplikasi pembayaran digital sebagai bekal sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Jember.

‎Melalui inovasi digital ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Di sisi lain, sistem pembayaran yang lebih modern juga diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.