Musyawarah Kelurahan Sumbersari Bahas Verifikasi dan Validasi Data Petugas Guru Ngaji, P3N, Marbot Masjid dan Ketua Pengajian Muslimat Tahun 2026
- Feb 07, 2026
- ABDUL KADAR
Sumbersari, 6 Februari 2026 – Pemerintah Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, melaksanakan kegiatan Musyawarah Kelurahan (Muskel) dalam rangka pembahasan verifikasi dan validasi (verval) data Guru Ngaji Muslim, Guru Ngaji Non Muslim, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), Marbot Masjid, serta Ketua Pengajian Muslimat Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Kelurahan Sumbersari.
Musyawarah Kelurahan tersebut secara resmi dibuka oleh Lurah Sumbersari yaitu Bhatara Pragusta, ST. Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan RW se-Kelurahan Sumbersari.
Dalam sambutannya, Lurah Sumbersari Bhatara Pragusta, ST menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam memastikan keakuratan data petugas di wilayah Kelurahan Sumbersari.
“Melalui kegiatan Musyawarah Kelurahan ini, kami berharap proses verifikasi dan validasi data guru ngaji Muslim, guru ngaji non Muslim, P3N, marbot masjid, dan ketua pengajian Muslimat dapat dilakukan secara cermat, terbuka, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Data yang valid akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah pada tahun 2026 agar tepat sasaran,” ujar Bhatara Pragusta, ST.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam Musyawarah Kelurahan, diperoleh data petugas di Kelurahan Sumbersari, yaitu Guru Ngaji Muslim sebanyak 90 orang, Guru Ngaji Non Muslim sebanyak 4 orang, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sebanyak 1 orang, Marbot Masjid sebanyak 26 orang, serta Ketua Pengajian Muslimat sebanyak 36 orang.
Lurah Sumbersari juga mengajak seluruh unsur kewilayahan, termasuk para Ketua RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, untuk bersama-sama mendukung kelancaran pendataan serta menjaga keakuratan informasi yang disampaikan.
Musyawarah Kelurahan ini dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Jember, surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, surat Camat Sumbersari, serta surat Lurah Sumbersari terkait pelaksanaan verifikasi dan validasi data petugas di wilayah Kelurahan Sumbersari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Sumbersari berharap tersusun data guru ngaji Muslim, guru ngaji non Muslim, P3N, marbot masjid, dan ketua pengajian Muslimat yang akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan program pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kelurahan Sumbersari Tahun 2026.