Pemerintah Batasi Usia Anak di Platform Digital, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026
- Mar 07, 2026
- KIM Sumbersari Cerdas
KIM Sumbersari Cerdas – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan usia anak dalam penggunaan layanan digital. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada sejumlah platform digital populer.
Beberapa platform yang akan menerapkan kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak. Ancaman tersebut meliputi penyebaran konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.
“Dunia digital akan terus berkembang. Tugas kita bersama adalah memastikan generasi muda tumbuh cerdas, kreatif, dan tetap terlindungi di dalamnya,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.
Ia menambahkan, melalui aturan ini pemerintah juga mendorong platform digital untuk menerapkan verifikasi usia pengguna, penguatan fitur pengawasan orang tua, serta pembatasan akses anak pada layanan yang berisiko tinggi.
Menurutnya, langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. Namun pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak di Indonesia, sekaligus mendorong peran bersama antara pemerintah, platform digital, orang tua, serta masyarakat dalam menjaga generasi muda di era teknologi.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya Hafid.