Rukun Tetangga dan Rukun Warga se Kecamatan Sumbersari Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan, Pemerintah Kabupaten Jember Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Rukun Tetangga dan Rukun Warga

  • Jun 18, 2026
  • Kim Sumbersari Cerdas

Sumbersari – Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran RT & RW dalam Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember di Pendopo Kecamatan Sumbersari, Rabu malam (17/6/2026).

Rakor diikuti oleh para Lurah serta seluruh ketua RT dan Ketua RW se-Kecamatan Sumbersari. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengurus lingkungan, sekaligus menyerap aspirasi terkait peningkatan pelayanan publik dan penyempurnaan regulasi kelembagaan RT & RW.

Camat Sumbersari Deni Hadiatullah,S.IP., MM.  menyampaikan bahwa RT dan RW memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Berbagai pelayanan administrasi, kependudukan, hingga penyelesaian persoalan sosial di lingkungan selalu diawali dari tingkat RT dan RW.

Menurutnya, Kecamatan Sumbersari sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Jember memiliki karakteristik masyarakat yang dinamis dan kritis. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengurus RT dan RW yang memiliki kemampuan, dedikasi, serta kesiapan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos., menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang melakukan pembaruan terhadap regulasi yang mengatur RT dan RW agar selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Ia menyampaikan bahwa regulasi di Kabupaten Jember masih mengacu pada Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2006, sementara pengaturan di tingkat nasional masih berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Karena itu, pembaruan aturan dinilai penting agar peran RT dan RW semakin kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Selain menjalankan fungsi administratif, RT dan RW diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat, memperkuat kerukunan lingkungan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.

Rakor berlangsung dalam suasana dialogis. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai masukan, kendala, serta usulan yang dihadapi di wilayah masing - masing. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam penyusunan kebijakan ke depan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap terbangun sinergi yang semakin erat antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan para pengurus RT & RW. Dengan kapasitas yang terus ditingkatkan serta dukungan regulasi yang lebih adaptif, RT dan RW diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.