Paralegal Muslimat NU Sosialisasikan Hukum Perkawinan di RW 018 Sumbersari
- Oct 16, 2025
- ABDUL KADAR
Jember – 15 Oktober 2025. Bertempat di Perumahan Mastrip, RW 018 Kelurahan Sumbersari, kegiatan sosialisasi paralegal diselenggarakan dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait Undang-Undang Perkawinan. Acara ini dihadiri oleh Lurah Sumbersari, Bhatara Pragusta, ST, dan para ibu-ibu pengajian setempat.
Narasumber kegiatan, Ibu Rahma dari Paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama Jember, memaparkan materi tentang definisi paralegal, peran paralegal di tengah masyarakat, serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam paparannya, Ibu Rahma menekankan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, pernikahan di bawah usia tersebut sangat rawan terhadap risiko kesehatan dan dapat mengganggu pendidikan anak.
Dalam sambutannya, Lurah Sumbersari menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap para peserta, khususnya ibu-ibu, dapat lebih memahami aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari. Beliau juga mendorong peserta untuk aktif bertanya dan berdiskusi tentang permasalahan hukum yang sering ditemui di lingkungan sekitar.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Banyak ibu-ibu pengajian yang aktif menyimak materi dan mengajukan pertanyaan seputar hukum keluarga dan persoalan sosial lainnya.
Ketua RW 018 sekaligus pengurus Muslimat NU RW 018, Ibu Siti Marfuah, menyambut positif kegiatan ini. Dalam keterangannya, ia mengatakan:
"Alhamdulillah, acara ini sangat bermanfaat karena mengedukasi terutama ibu-ibu yang selama ini kurang memperhatikan aspek hukum, terutama terkait pernikahan. Dengan adanya sosialisasi ini, wawasan mereka terbuka. Jadi ketika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, ibu-ibu sudah tahu harus mengambil langkah apa."
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari gerakan penyadaran hukum yang lebih luas, khususnya di kalangan masyarakat akar rumput, agar lebih siap menghadapi persoalan hukum dengan bijak dan sesuai aturan.