Sabtu Kreatif Kedua Bahas PP TUNAS untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
- Jun 06, 2026
- Kim Sumbersari Cerdas
Sumbersari – Kegiatan Sabtu Kreatif pertemuan kedua kembali digelar pada Sabtu (06/06/2026) di Gedung Nusantara Lantai 5. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari RTIK Kabupaten Jember yang memberikan pemahaman mengenai PP TUNAS (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak).
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa PP TUNAS merupakan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat bagi anak-anak Indonesia dalam beraktivitas di ruang digital. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini mengatur berbagai langkah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan jejaring sosial. Platform diwajibkan menonaktifkan atau menolak pembuatan akun bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, kecuali dengan persetujuan orang tua atau wali.
Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna, menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control), serta memastikan data pribadi anak terlindungi dari pemanfaatan untuk kepentingan komersial maupun periklanan.
PP TUNAS juga menegaskan bahwa data anak tidak boleh digunakan untuk kegiatan profiling yang bertujuan mendukung promosi, iklan, atau kepentingan bisnis lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga privasi dan keamanan anak saat mengakses layanan digital.
Pada sesi diskusi, peserta juga mendapatkan informasi mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan konten yang berpotensi membahayakan anak. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi pemerintah melalui Aduan Konten Komdigi maupun kanal pengaduan yang disediakan oleh KPAI.
Kegiatan Sabtu Kreatif ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan anak di era digital yang semakin berkembang pesat. Dengan pemahaman yang baik mengenai PP TUNAS, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.