Sosialisasi Peraturan Cukai Digelar di Jember, Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal
- May 19, 2026
- Kim Sumbersari Cerdas
Sumbersari – Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Aula Moch. Sroedji Bakorwil V Jember, Jalan Kalimantan No. 42, Sumbersari, Jember.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Sumbersari, Babinsa se-Kecamatan Sumbersari, Linmas, mahasiswa, serta relawan kemanusiaan se-Kecamatan Sumbersari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Malang, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, S.Sos., menyampaikan Sinergitas dan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka memberantas Peredaran Rokok Ilegal berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Dan juga Prestasi yang pernah diraih kesatuannya.
Pemaparan materi berikutnya disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II. Dalam paparannya menerangkan Pentingnya Cukai bagi Negara dan Masyarakat, serta Gempur Rokok Ilegal menuju Legal.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi terkait peredaran rokok ilegal serta upaya pencegahan dan penindakannya di masyarakat.